Jayapura, - Perbuatan Penegak Hukum dinilai berlebihan terhadap Tokoh Agama Papua Dr. Benny Giay yang hendak menyampakan Refleksi dan Doa di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
" Segerah Panggil Kapolda untuk Klarifikasi oknum polisi, ini Lembaga Rakyat dan berwibawa.Praktek oknum polisi membuat kemunduran dan dianggap berlebihan." Ujar Pemuda Papua, Yance Mote, SH
Lanjut Yance Kondisi kebebasan berekspresi dan demokrasi dinilai memburuk di papua, salah satu indikatornya, pola pembungkaman kritik yang disampaikan melalui media massa dan media sosial, hingga penagkapan dan pemenjarahan
"kondisi kebebasan berekpresi, demokrasi di papua sedang memburuk sala satunya adalah pembungkaman Kritik melalui media masa dan media sosil juga kepada penangkapan dan pemenjarahan" ungkap Mote
Praktisi Hukum itu juga mengatakan Wartawan Asing Wartawan dilarang Masuk ke Papua. Di ulang tahun Republik Indonesia yang ke 76 oleh oknum Polisi di Papua menunjukan kemunduran dalam penegalan supremasi hukum khusus .
"UU Nomor 9 Undang-undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum, pasal 1.Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku" katanya, Pemimpin Muda Papua
Sebab, pembungkaman kata Mote tidak lagi dilakukan dengan menutup atau mencabut izin penerbitan media, seperti yang terjadi pada masa orde lama dan orde baru. pada era Presiden Soeharto, pihak yang mengkritisi atau dianggap oposisi dibungkam.
"Media pun mendapat sensor bahkan sampai ditutup apabila memuat pemberitaan yang mengkritisi pemerintah saat itu. Jaman Refermasi tidak perlu berlebihan seperti ini."katanya lagi
Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) merupakan mimbar demokrasi menyuarahkan perjuangan untuk menegakan demokrasi bersama rakyat, Penegak hukum memahami Undang-undang .
"Bahwa, Kantor DPRP ini, mimbar demokrasi dibangun untuk menyuarakan perjuangan demi menegakan demokrasi bersama rakyat, Oknum Polisi yang bertugas musti memahami etika berdomokrasi dan UU Nomor 9" imbuhnya