Jayapura, WP - Terkait Legislasi Pada tahun 2018 dan Pada tahun 2019, DPR Papua telah mengajukan, membahas bersama dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan daerah Khusus. Pandagan Umum Fraksi Otsus DPR Papua
Perlu kami sampaikan ada perda yang sudah disetujui dan ada juga yang dalam paripurna diajukan ke Jakarta serta ada juga yang dimasukan dalam Propemperda 2020. Draft yang sudah disetujui pada tahun 2018 dan 2019 adalah: Raperdasi tentang Perlindungan Keberpihakan dan Pemberdayaan Buruh Orang Asli Papua, Raperdasi tentang Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Pertambangan Rakyat di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Perlindungan dan pengembangan Pangan lokal dan Pedagang asli Papua, Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Nelayan Masyarakat adat Papua dan Raperdasus tentang Masyarakat Adat di Provinsi Papua. Kata Jhon NR Gobai Ketua Foksus Papua Kepada media ( 22/1/2022)
"Pada kesempatan ini kami ingin mempertanyakan progress dari Draft Draft tersebut, karena pembahasannya juga telah menggunakan APBD dan yang lebih dari itu adalah regulasi regulasi tersebut disusun sesuai dengan aspirasi masyarakat dan merupakan regulasi Proteksi, Keberpihakan dan Pemberdayaan bagi Orang Asli Papua"Katanya
Kata dia, Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang di dalam konsideran menimbang huruf f disebutkan. ”bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum dan belum sepenuhnya menampakkan Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papu” Katanya
Diakomodirnya keinginan luhur Negara di dalam pasal 43 dan pasal 44 mengenai Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat dan pasal 45 hingga Pasal 47 mengenai Hak Asasi Manusia ternyata dalam prakteknya tidak serta merta menjadi landasan yang cukup kuat dalam mendorong Negara untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia, baik yang terjadi di masa lalu (1963-2000) maupun yang terjadi dan terus terjadi sepanjang kebijakan otonomi khusus berlaku semenjak tahun 2001 hingga dewasa ini.Dalam Sidang Paripurna pada tahun 2019 disepakati DPR Papua dan Pemprov Papua akan mendorong Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR serta Raperdasus Penyelesaian Pelanggaran HAM diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) dalam sidang paripurna disepakati akan diajukan ke Jakarta dan didorong lewat Perpres. Ini sesuai jawaban Pemprov Papua saat penutupan paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua tahun anggaran 2018, pembentukan KKR dan penyelesaian pelanggaran HAM mesti didorong lewat Perpres agar akar masalah di Papua, yakni distorsi sejarah dan pelanggaran HAM dapat diselesaikan.
"Kami mengikuti Pemerintah meminta UNCEN membuat kajian lagi setelah kami bahas dan tetapkan dalam sidang paripurna DPR Papua, sehingga pada kesempatan ini kami meminta agar segera ditindaklanjuti ke Pemerintah Pusat sesuai dengan Pasal 46 UU No 21 tahun 2001" Pungkasnya