Lanny Jaya, - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung ( DPMK ) Kabupaten Lanny Jaya segera menjelaskan secara utuh, kepada seluruh 354 Kepala Kampung dan 1 Kelurahan sebagai Penguhasa dan atau Penguna Anggaran. Tentang Pemotongan Dana Per-Kampung 71 JT Transaksi ke CV. Poropaga.
UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP No. 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Permendagri No. 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Mengamanatkan bahwa kata Grimin
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa ditegaskan dalam Pasal 3 Permendagri No. 113 Tahun 2014. ” Jelas Ketua Partai PBB Lanny Jaya melalui pesan elekteonik yang diterima media ini pada Rebu (21/7/21)
Girmin Wenda, SE. M.Si. Ketua Fraksi Gabungan Ninawi Abua Mengatakan; Dinas DPMK Kabupaten Lanny Jaya, Pemotongan Dana Per-Kampung 71.000. 000.00; ( Tujuh Pulu Satu Juta Rupiah ) transaksi ke CV. Poropaga dipergunakan untuk apa ! Kepada siapa! Dan jelaskan Dasar Hukum atau Juknis apa dipakai oleh DPMK transaksi ke CV. Poropaga.
“Karena yang menjadi pertanyaan bagi kami sebagai Wakil Rakyat yaitu; Jikalau Pemotongan Dana Per-Kampung sebesar 71 JT Transaksi ke CV. Poropaga merupakan hasil dari Musrenbang Kampung/ Desa (Muskam/Musdes) dan atau Musrenbang Distrik (Musdis)” tanya Wenda
Pertanyaan adalah kenapa seluruh Kepala Kampung Demo pada tanggal, 14 Mei 2021 di depan Kantor DPMK pada saat Proses Pencarian berlangsung menuntut Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Lanny Jaya untuk membatalkan transaksi ke CV. Poropaga Hal ini harus jelas.
Karena DPRD sebagai tugas Pengawasan dan monitoring, kami mengikuti benar dalam hal proses pencarian berlangsung di Bank BPD Lanny Jaya.
“Oleh Karena itu. Saya sebagai selaku Ketua Fraksi G. Ninawi Abua mempunyai pengharapan besar bahwa DPMK Kabupaten Lanny Jaya harus menjelaskan secara baik dan benar bahwa pemotongan Dana Per-Kampung sebesar Rp: 71. 000.000.00; dipergunakan untuk apa! Jikalau biaya Administrasi untuk Penyusunan RKP-Desa/kampung, APB-Kampung, RPJM-Desa/Kampung dan juga untuk biaya penyusunan Laporan akhir Tahun! Kenapa di pakai CV. Poropaga? Apakah! CV. Poropaga merupakan miliknya Dinas DPMK! Dan juknis apa yang dipakai oleh Dinas DPMK dengan jumlah sebesar Rp 25. 205.000.000.00; ( Dua Puluh Lima Miliar, Dua Ratus Lima Juta Rupiah) Tegas Wenda
Sementara itu, di tempat terpisah berkaitan dengan ini saat di Konfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Lanny Jaya Viktor Ari Nugroho mengakui benar adanya kepala bidanga yang melakukan pungutan dana Rp 71 juta kepada setiap kepala Kampung di Lanny Jaya.
“Kegiatan suda dilaksanakan sesuai juknis penetapan APBK dan itu, ( dana Rp. 71 Juta) sebenarnya Dilakukan Kepala Bidang mereka, kalau saya sih tidak ada Pemotongan, ” katanya.
Ia menjelaskan dalam proses pelaksaan penyaluran dana kampung sebenarnya dinas tidak ada pemotongan.
” Itu tidak ada dari dinas pemotongan - pemotongan seperti itu, jadi coba konfirmasi apa apa saja yang di potong, itu (Pemotongan Rp. 71 Juta) kemarin kepala bidang saya yang lakukan itu, kalau saya berdasarkan rekomnassi disalurkan ke masyarakat, ” katanya.
Kepala dinas bahkan mengakui bahwa jelas ada kegiatan yang di buat dinas tapi tetap memacu pada tupoksi dan jika itu berjalan semua tidak ada apa - apa.
“Ia benar itu, (dana Rp, 71 Juta, ) diluar kendali saya sih, karena saya tidak bisa bikin apa - apa lagi, karena yang saya perintah yang berdasarkan rekomendasi saya, yang dapat di lakukan pencairan dana selanjutnya itu di luar kendali saya, dan paling bagus mereka harus pertangungjawaban dana ini, karena yang jelas staf yang lakukan jadi, ” katanya, (aw).